Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Penerima BSU, Ini Kata Setwan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Syarat Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:44:00 WIB
 Jadi Syarat Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan akan menguncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3. 

Bantuan subsidi upah (BSU) tersebut sebesar Rp1 Juta, untuk jatah dua bulan (Juli-Agustus). Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJSKetenagakerjaan hingga Juli 2021. 

Dengan demikian, BSU dapat dikucurkan kepada pekerja di daerah yang menerapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tak melebihi Rp3,5 juta. Berikut daftar UMP/UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali:

PPKM Level 4 di DKI Jakarta 

Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, semua daerah di DKI Jakarta termasuk dalam kriteria level 4 antara lain, Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, telah ditetapkan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,548. 

PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten 

Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Kabupaten Serang (Rp 4.251.180), Kabupaten Lebak (Rp 2.751.313), dan Kota Serang (4.251.180). 

Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kabupaten Tangerang (Rp 4.230.792) Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kabupaten Pandeglang (Rp2.800.292), dan Kota Tangerang (4.262.015).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat 

Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654), Kabupaten Karawang (Rp4.798.312) dan Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093). 

Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Kabupaten Subang (Rp3.064.218), Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201), Kota Cimahi (Rp3.241.929), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642), Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073), Kabupaten Garut (Rp1.961.085), dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).

PPKM Level 4 di DI Yogyakarta 

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4, di antaranya yaitu Kabupaten Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta (Rp2.069.530), Kabupaten Kulon Progo (Rp1.805.000), Kabupaten Bantul (Rp1.842.460), dan Kabupaten Gunungkidul (Rp1.770.000). 

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah 

Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Tengah yang termasuk kriteria level 3 beserta UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Purbalingga (Rp1.988.000), Kabupaten Jepara (Rp2.107.000), Kabupaten Magelang (Rp2.075.000), Cilacap (Rp2.228.904), Kabupaten Brebes (Rp1.866.722), Kabupaten Boyolali (Rp2.000.000), Kabupaten Blora (Rp1.894.000), Kabupaten Pati (Rp1.953.000), Kabupaten Kudus (Rp2.290.995), Temanggung (Rp1.885.000), Kabupaten Banjarnegara (Rp1.805.000), dan Kabupaten Tegal (Rp1.958.000).

Ada pula daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah dengan besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kabupaten Pemalang (Rp1.926.000), Kabupaten Pekalongan (Rp2.084.155), Kabupaten Sukoharjo (Rp1.986.450), Kabupaten Rembang (Rp1.861.000), Kabupaten Klaten (Rp2.011.514), Kabupaten Kebumen (Rp1.895.000), dan Kabupaten Banyumas (Rp1.970.000, Kota Tegal (Rp1.982.750), Kota Surakarta (Rp2.013.810), Kota Semarang (Rp2.810.025), Kota Salatiga (Rp2.101.457), Kota Magelang (Rp1.914.000), Kabupaten Wonosobo (Rp1.920.000), Kabupaten Wonogiri (Rp.1.827.000), Kabupaten Sragen (Rp1.829.500), Kabupaten Semarang (Rp2.302.797), Kabupaten Purworejo (Rp1.905.400), Kabupaten Kendal (Rp2.335.735), Kabupaten Karanganyar (Rp2.054.040), Kabupaten Demak (Rp2.511.526), Kabupaten Batang (Rp2.129.117), dan  Kota Pekalongan (Rp2.139.754).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Timur 

Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah yang termasuk dalam level 3 di Jawa Timur beserta angka UMK daerah itu antara lain, Kabupaten Sampang (Rp1.913.321), Kabupaten Pasuruan (Rp4.290.133), Kabupaten Pamekasan (Rp1.938.321), Kabupaten Pacitan (Rp1.961.154), Kabupaten Probolinggo (Rp2.553.265), Kabupaten Tuban (Rp2.532.234), Kabupaten Jember (Rp2.355.662) dan Bojonegoro (Rp2.066.781).

Kemudian beberapa daerah di Jawa Timur yang masuk dalam kriteria level 4 beserta UMK-nya, yaitu Kabupaten Tulungagung (Rp2.010.000), Kabupaten Sidoarjo (Rp4.293.581), Kabupaten Madiun (Rp1.951.588), Kabupaten Lamongan (Rp2.488.724), Kabuaten Gresik (Rp4.297.030), Kota Surabaya (Rp4.300.479), Kota Mojokerto (Rp4.279.787), Kota Malang (Rp2.970.502), Kota Madiun (Rp1.954.705), Kota Kediri (Rp2.085.924), Kota Blitar (Rp2.004.705), Kota Batu (Rp2.819.801), Kabupaten Trenggalek (Rp1.938.321). 

Selanjutnya Kabupaten Ponorogo (Rp1.938.321), Kabupaten Ngawi (Rp1.960.510), Kabupaten Nganjuk (Rp1.954.705), Kabupaten Mojokerto (Rp4.279.787), Kabupaten Malang (Rp3.068.275), Kabupaten Magetan (Rp1.938.321), Kabupaten Lumajang (Rp1.982.295), Kabupaten Jombang (Rp2.654.095), Kabupaten Bondowoso (Rp1.954.705), Kabupaten Blitar (Rp2.004.705), Kabupaten Banyuwangi (Rp2.314.278), Kabupaten Bangkalan (Rp1.954.705), Kota Probolinggo (Rp2.350.000), Kota Pasuruan (Rp2.819.801) Kabupaten Situbondo (Rp1.938.321). Kabupaten Kediri (Rp2.033.504), dan Kabupaten Sumenep (Rp1.954.705).

PPKM Level 3 dan 4 di Bali 

Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, seluruh wilayah Bali termasuk dalam level 4 dengan nilai UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Jembrana  (Rp2.557.102), Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung (Rp2.930.092), Kabupaten  Gianyar (Rp2.627.000), Kabupaten Klungkung (Rp2.538.000), Kabupaten Tabanan (Rp2.625.216), Kabupaten Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp. 2.770.300) 

Baca pembahasan seputar BLT Subsidi Gaji selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/BLT-Subsidi-gaji

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut