Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kamboja Tantang Thailand, Minta Bantuan Amerika-Malaysia Sediakan Citra Satelit
Advertisement . Scroll to see content

Jalan Tengah, Trump Sepakati Tunjangan Pengangguran Rp6 Juta per Minggu

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:15:00 WIB
Jalan Tengah, Trump Sepakati Tunjangan Pengangguran Rp6 Juta per Minggu
Presiden AS, Donald Trump. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden AS, Donald Trump akhirnya mengambil jalan tengah soal besaran tunjangan pengangguran. Mereka yang kini tak bekerja lagi akibat Covid-19 akan memperoleh 400 dolar AS, setara Rp6 juta per minggu.

Pengumuman itu disampaikan setelah terjadi perdebatan alot antara Partai Republik dan Demokrat di Kongres. Partai Demokrat mengusulkan agar tunjangan pengangguran diberikan sebesar 600 dolar AS sementara Republik ingin 200 dolar AS.

"Jumlahnya sudah lumayan cukup, kami ingin menolong rakyat kami. Sekali lagi (kondisi) ini bukan salah mereka, tapi China," katanya dikutip dari CNBC, Minggu (9/8/2020).

Pandemi Covid-19 menekan perekonomian Negeri Paman Sam. Selama pandemi, ada 20 juta pengangguran baru. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya sudah kembali bekerja.

Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja AS, angka pengangguran di negara itu mencapai 10,1 persen. Besaran tunjangan pengangguran menjadi perdebatan alot di kongres dan berakhir tanpa titik temu.

"Kami mengambil keputusan itu tanpa Demokrat. Kita seharusnya bisa melakukannya dengan mudah, tapi mereka ingin ada berbagai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan menolong rakyat," ucapnya.

Insentif soal tunjangan bukan yang terakhir. Trump mempertimbangkan stimulus ekonomi lainnya mulai dari pembebasan pajak penghasilan hingga pemangkasan pajak capital gain.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut