Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Libur Panjang, Kemenhub: Kapal Penumpang harus Uji Kelaikan

Minggu, 22 November 2020 - 19:20:00 WIB
Jelang Libur Panjang, Kemenhub: Kapal Penumpang harus Uji Kelaikan
Ilustrasi kapal laut. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menjelang libur natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya antisipasi dalam aspek keselamatan. Salah satunya, kapal penumpang harus melakukan uji kelaiklautan kapal khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, dalam penyelenggaraan Nataru tahun ini, pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga  keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia.

“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan liburan,” kata Agus kepada MNC Portal, Minggu (22/11/2020)

Agus menambahkan, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Namun, jika kesesuaian kapal tidak bisa maka kapal tidak boleh beroperasi.

Selain itu, semua unit pelaksana teknis (UPT) harus melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Tak hanya itu, semua UPT  juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email [email protected], paling lambat tanggal 30 November 2020.

“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang dalam rangka Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email [email protected] sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember,” ujar Agus.

Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I s.d III.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut