Jika PPKM Sampai Jilid III, Pengusaha: Kita Tutup Toko Saja
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. PPKM jilid II ini akan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap kebijakan ini akan selesai pada 8 Februari. Sebab jika diperpanjang hingga ke Jilid III, maka para pelaku usaha akan tutup toko.
“Ya kita dirumah sajalah, kunci toko jika diperpanjang lagi. Habis gimana enggak bisa kerja lagi. Mal tambah pusing, karena sepi. Mal itu yang bikin rame yaitu makan. Kalau kayak gini siapa yang datang? Jadi toko-toko selain makanan dan minuman pasti kelenger semua karena enggak ada traffic pengunjung,” katanya kepada MNC Portal, Kamis (21/1/2021)
Dia menjelaskan, sebenarnya mal dan restoran itu bukan tempat klaster Covid-19. Sebab, mal dan restoran memiliki tingkat protokol kesehatan yang tinggi baik dari penjual maupun pembeli.
“Rata-rata konsumen dan penjualnya memiliki kesadaran yang lebih baik akan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia menuturkan, yang perlu diketahui oleh pemerintah, masalah penyebaran Covid-19 terjadi di segmen lain yang protokol kesehatannya lebih rendah. Contohnya saja di pasar tradisional yang masih terlihat tak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk