Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Jiwasraya Bentuk Tim Gabungan untuk Selamatkan Perusahaan

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:53:00 WIB
Jiwasraya Bentuk Tim Gabungan untuk Selamatkan Perusahaan
Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan terus berupaya menyehatkan kembali perusahaan. Hal ini mengingat Jiwasraya mengalami gagal bayar sebesar Rp16 triliun.

Namun, pada hari ini Jiwasraya mulai membayar ke para pemegang polis secara bertahap. Untuk tahap pertama, perseroan telah menggelontorkan dana sebesar Rp470 miliar untuk membayar 15.000 pemegang polis tradisional.

"Perseroan dan pemegang saham telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan perseroan," ujar Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam video conference, Selasa (31/3/2020)

Hexana menjelaskan, jajaran direksi saat ini tengah melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim," kata dia.

Dia menambahkan, ketidakmampuan Jiwasraya pada pembayaran pemegang polis tercermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen dimana terdapat posisi likuiditas yang negatif.

"Atas komitmen perseroan dan pemegang saham, selanjutnya kami mohon pada pemegang polis untuk tetap bersabar dan mendukung upaya upaya yang kami lakukan," ucap Hexana.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut