Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian
JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi kembali mengaktifkan jabatan wakil menteri (wamen) perindustrian. Wamen akan bertugas membantu kerja-kerja menteri perindustrian.
Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
Dalam perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada menteri perindustrian.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi Pasal 2 ayat (4).
Jabatan wakil menteri perindustrian pertama kali ditetapkan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat periode kedua. Saat itu, SBY mengangkat belasan wakil menteri
Saat Jokowi menjadi presiden pada 2014, seluruh jabatan dihapus, kecuali wakil menteri luar negeri dihapus. Alasannya kerja menteri sudah dibantu direktur jenderal (dirjen).
Posisi wamen perindustrian terakhir kali dijabat oleh Alex Retraubun sepanjang 2010-2014. Saat itu, dia bertugas membantu M.S. Hidayat selaku menteri perindustrian.
Namun Alex bukan pertama kali yang menjabat wamen. Sebelumnya, ada Tungki Aribowo yang menjadi wamen dalam kabinet Pembangunan V (1988-1993).
Editor: Rahmat Fiansyah