Jokowi Minta Garam Impor Tak Bocor ke Pasar Konsumsi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri bidang ekonomi untuk memastikan garam industri tidak bocor ke pasar konsumsi. Jika sampai bocor, kepala negara meminta kementerian terkait memberikan tindakan hukum secara tegas.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4/2018). Darmin mengatakan,selain diawasi penegak hukum, garam impor untuk industri juga dikontrol secara ketat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ia menyebut, kebijakan itu dilakukan agar harga garam petani bisa terjaga pada tingkat yang menguntungkan. Darmin juga menegaskan, kebutuhan konsumsi garam dalam negeri seharusnya dapat dipenuhi melalui petani garam.
“Impor gram dilakukan sesuai kebutuhan walaupun sudah diputuskan angkanya, tapi pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan industri. Kedua agar petugas penegak hukum perlu mengawasi dengan baik jangan sampai ada kebocoran dari garam industri ke pasar. Ketiga, dua kebijakan itu dilksanakan sedemikian rupa agar harga garam ditingkat perani bisa terjaga pada tingkat yang cukup menguntungkan,” ucap dia.
Darmin berharap silang pendapat mengenai data kebutuhan garam industri yang kerap berbeda antarinstitusi tak berlanjut. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dengan beleid itu, wewenang Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk menerbitkan rekomendasi impor pun dialihkan ke Kementerian Perindustrian.
Terbitnya PP ini berawal dari ketimpangan data permintaan impor garam industri dari KKP yang dirilis hanya 2,1 juta ton garam. Padahal Kemenperin melaporkan kebutuhan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.
Maka dari itu, Jokowi atas pertimbangan saran kementerian terkait memutuskan bahwa rekomendasi serta pengaturan impor garam industri diserahkan tanggung jawabnya ke Kemenperin.
“Itu Jangan diperdebatkan lagi. Karena itu permasalahan waktu itu. Perindustrian punya UU yang menjamin kebutuhan bahan baku indusutri. Menteri KKP punya UU. Presiden boleh dong. Kecuali Presiden batalkan substansi uu. Ini kan garam industri. Tapi kalau garam konsumsi tetap enggak diubah. Jadi enggak langgar UU. Dua-duanya lex specialis,” tutur Darmin.
Editor: Ranto Rajagukguk