Jokowi Minta Kepala Daerah Permudah Izin Industri Berorientasi Ekspor
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk membantu memberi kemudahan kepada investor yang mau menanamkan modalnya untuk pembangunan di daerah.
"Jangan sampai ada swasta yang ingin masuk membangun misalnya pelabuhan, membangun airport, membangun jalan, pemerintah daerah tidak memberikan izin secara cepat ini, kesalahan besar. Apalagi pembangunan industri, apalagi industri yang berorientasi ekspor," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (16/12/2019).
Menurut Jokowi, untuk industri yang berorientasi ekspor juga dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan Indonesia. Hal itu juga dapat menciptakan peluang tenaga kerja bagi masyarakat di daerah sehingga meningkatkan pergerakan ekonomi.
Jokowi juga meminta pemerintah daerah jika tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan pembangunan untuk berkonsultasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia menjelaskan, pemerintah daerah yang telah membangun suatu infrastruktur seperti bandara maupun pelabuhan untuk menyambungkan dengan sentra-sentra industri.
"Kalau pembangunan pelabuhan dibangun pelabuhannya, sambungkan dengan kawasan-kawasan produksi yang lainnya, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, kawasan produksi pertanian, kawasan sentra-sentra industri kecil agar ada kecepatan di situ," kata Jokowi.
Dia menjelaskan, dalam pembangunan ke depan selain meneruskan pembangunan infrastruktur, juga membangun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Jokowi yakin jika pondasi pembangunan baik infrastruktur dan SDM tuntas, maka daya saing ekonomi Indonesia meningkat tajam.
Dia telah membuka musyawarah yang dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju serta para kepala daerah dari seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya Jokowi juga menjelaskan beberapa upaya mendorong pembangunan seperti pembangunan SDM, Omnibus Law, dan penyederhanaan regulasi.
Editor: Ranto Rajagukguk