Jokowi Restui Pembentukan Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, Erick Thohir Semringah
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) aviasi dan pariwisata. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar beberapa hari lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, selain Kepala Negara, persetujuan pembentukan holding tersebut juga datang dari seluruh menteri Kabinet Indonesia maju. "Presiden dan para menteri sudah melakukan ratas dan Alhamdulillah sudah disetujui untuk pembentukan holding aviasi dan pariwisata," ujar Erick, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Pembentukan holding BUMN aviasi dan pariwisata tersebut tidak lain untuk memperbaiki iklim industri aviasi dan pariwisata sehingga diharapkan dapat memberikan dampak optimal bagi perekonomian Indonesia. Holding juga akan diarahkan untuk menata bandara dan rute penerbangan untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dengan tujuan pemerataan distribusi pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
Dalam struktur holdingnya, Kementerian BUMN telah menetapkan PT Survai Udara Penas (Penas) sebagai induk holding Aviasi dan Pariwisata. Dalam struktur holding ini, Penas membawahi tujuh emiten pelat merah. Ketujuh emiten adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, Taman Wisata Candi (TWC), Inna Hotels & Resorts, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), serta PT Sarinah (Persero).
Erick mengungkapkan, Penas memiliki tingkat fleksibilitas restrukturisasi organisasi yang tinggi. Dengan total karyawan sebanyak lima orang dan satu anak usaha, transformasi Penas sebagai Induk Holding akan lebih mudah dan ringkas. Atas dasar itu, pihaknya menetapkan Penas sebagai induk holding.
"Status kepemilikan Penas oleh pemerintah sebesar 100 persen dan pihak kreditur saat ini yang mayoritas notabene adalah BUMN lain juga menjadi faktor-faktor pertimbangan untuk mempersingkat proses pembentukan holding " ujar Erick.
Sedangkan status anggota holding, Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menjelaskan kepemilikan mayoritas yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50 persen saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan disamakan dengan perusahaan pelat merah.
"Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk