Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum Kadin AYP Dukung PKKMB MNC University, Dorong Kolaborasi Dunia Kampus dan Industri
Advertisement . Scroll to see content

Kadin Berharap Industri Manufaktur Optimalkan Subsidi Gas 6 Dolar AS per MMBTU

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:05:00 WIB
Kadin Berharap Industri Manufaktur Optimalkan Subsidi Gas 6 Dolar AS per MMBTU
Kadin Indonesia meminta pelaku industri manufaktur untuk mengoptimalkan pemberian subsidi gas bumi sebesar 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pelaku industri manufaktur untuk mengoptimalkan pemberian subsidi gas bumi sebesar 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu yang telah disalurkan pemerintah sejak April tahun lalu. Pasalnya, sejak kebijakan subsidi harga gas ini diberikan, volume konsumsi gas sejumlah perusahaan manufaktur yang menuntut harga gas rendah tak banyak bertambah.

"Kalau industri manufaktur tidak efektif memanfaatkan stimulus, maka hal itu akan merugikan produsen gas dan pemerintah. Industri harus lebih inovatif agar produknya lebih kompetitif sehingga kenaikan produksinya dapat menggerakkan ekonomi nasional," kata Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menurut Achmad, inovasi sangat dibutuhkan mengingat di segmen-segmen tertentu sebenarnya kebutuhan produk yang mewah. Contohnya saja industri keramik. 

Banyak hunian dan juga gedung-gedung yang sedang dan akan dibangun butuh keramik atau porselen yang berkualitas tinggi. Sayangnya, kebutuhan itu saat ini banyak dipenuhi oleh produk impor.

"Harusnya pelaku usaha dapat mengembangkan berbagai inovasi, sehingga kebijakan subsidi gas 6 dolar AS memberi dampak positif. Jika hanya mencari jalan efisiensi dan produktivitasnya tak bertambah ya dampak subsidi itu tidak optimal," ujarnya.

Pada tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per mmbtu di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Penetapan harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, sehingga akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional. 

Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, pemerintah kehilangan pendapatan bagi hasil dari sektor hulu migas sebesar 2 dolar AS per mmbtu. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, akibat penetapan harga gas untuk 7 sektor industri menjadi 6 dolar AS per mmbtu,  pemerintah bakal kehilangan bagian penerimaan negara hingga Rp121,78 triliun. Namun, lanjut Arifin, masih ada ruang keuntungan sebesar Rp3,25 triliun dari selisih penghematan dan penerimaan negara.

"Penghematan itu berasal dari konversi pembangkit diesel sektor kelistrikan sebesar Rp13,07 triliun, penurunan kompensasi bagi PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebesar Rp74,25 triliun, pajak dan dividen industri dan Pupuk sebesar Rp7,50 triliun dan penurunan subsidi untuk Pupuk dan kelistrikan yang mencapai Rp30,21 triliun," kata dia pada rapat dengar pendapat virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut