Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Kalah dari Vietnam, Peringkat EoDB Indonesia Stagnan di 73

Kamis, 24 Oktober 2019 - 18:11:00 WIB
Kalah dari Vietnam, Peringkat EoDB Indonesia Stagnan di 73
Bank Dunia. (Foto: ilustrasi/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peringkat Indonesia untuk kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020 tetap 73. Dengan kata lain, target untuk masuk ke dalam 40 besar yang dicanangkan Presiden Jokowi gagal terpenuhi.

Dalam laporan "Doing Business 2020" yang dirilis Bank Dunia, skor EoDB Indonesia sebenarnya naik dari 67,96 menjadi 69,6. Namun, kenaikan itu kalah cepat dengan negara-negara lain sehingga peringkat RI tidak berubah.

Bank Dunia mencatat ada lima perbaikan perizinan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Perbaikan tersebut dilakukan lewat digitalisasi izin memulai bisnis (starting business), pembayaran pajak (paying taxes), perdagangan lintas negara (trading access borders), penegakan kontrak (enforcing contract).

"Indonesia membuat proses memulai bisnis lebih mudah dengan memperkenalkan platform online untuk izin usaha dan menggantikan kertas-kertas dengan sertifikat elektronik," tulis laporan itu, dikutip iNews.id, Kamis (24/10/2019).

Selain itu, Bank Dunia juga mencatat adanya peningkatan pada akses listrik (getting electricity). Hal ini didorong oleh peningkatan pasokan listrik sehingga pelaku usaha bisa memperoleh akses listrik lebih cepat.

Sejumlah indikator kemudahan berbisnis di Indonesia yang masih tertinggal di antaranya memulai berbisnis (peringkat 140). Dari sisi waktu, Indonesia (13 hari) sebenarnya lebih cepat daripada Vietnam (16 hari) dan Malaysia (17 hari). Namun, jumlah prosedurnya masih lebih banyak (11 jenis) daripada Vietnam (8 jenis) atau Thailand (5 jenis).

Selain itu, rangking Indonesia untuk izin berkaitan dengan pendirian bangunan (dealing with construction permits) juga masih di bawah (peringkat 110). Hal ini akibat masih banyaknya prosedur (18 jenis), sehingga berdampak pada lamanya proses izin (200 hari) dan biaya.

Aspek lainnya yang masih menyulitkan pelaku usaha yaitu pendaftaran properti (peringkat 106), pembayaran pajak (peringkat 81), perdagangan lintas negara (peringkat 116), dan penegakan kontrak (139).

Di level ASEAN, kemudahan berbisnis Indonesia kalah dari negara-negara tetangga seperti Singapura (peringkat 2), Malaysia (peringkat 12), dan Vietnam (peringkat 70). Namun, Indonesia masih lebih baik dari Filipina (peringkat 95), Kamboja (peringkat 144), Laos (peringkat 154), Myamnar (peringkat 165), dan Timor Leste (peringkat 181).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut