Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Dapat Pembebasan PPh 21, Ini Kriterianya

Senin, 17 Februari 2025 - 18:07:00 WIB
Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Dapat Pembebasan PPh 21, Ini Kriterianya
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu DTP telah diterbitkan pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) telah diterbitkan pemerintah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan PMK 10/2025, kriteria untuk untuk karyawan atau pegawai di industri tertentu.

“PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025,” ucap Dwi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Adapun pembebasan PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 10 Tahun 2025, ada 56 klasifikasi lapangan usaha (KLU) pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang mendapatkan pembebasan pajak PPh 21 DTP dengan industri alas kaki hingga barang dari kulit tersebut.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut