Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal ke Piala Dunia, Erick Thohir Dapat Pesan Tak Terduga dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Asabri Rugikan Negara Rp17 Triliun, Erick Thohir Datangi Kejagung

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:45:00 WIB
Kasus Asabri Rugikan Negara Rp17 Triliun, Erick Thohir Datangi Kejagung
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri mencapai Rp17 triliun. Jumlah itu bersumber dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Angka tersebut dinilai lebih besar dari kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu, Erick menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (22/12/2020) untuk menangani hasil investigasi yang diperoleh dari BPKP tersebut. 

“Saya mengucapkan terima atas kerja sama Kementerian BUMN yang dan kejaksaan yang sudah berjalan sangat baik dalam kasus Jiwasraya. Tentu sesuai dengan tugas kami memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya adalah Asabri dan ini merupakan bagian juga dari roadmap untuk merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak kasus korupsi terus terjadi," ujar Erick.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status hukum kasus korupsi di Asabri ke tahap penyidikan. Saat ini, polisi tengah mendalami tiga laporan terkait kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, laporan pertama Nomor: A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Penyidikan, kata dia dilakukan sejak 7 Februari 2020.

"Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ada beberapa laporan polisi yang perlu diketahui terkait laporan Asabri," ujar Awi 

Dia menuturkan, laporan kedua yaitu Nomor: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020. Penyidikan laporan ini dimulai sejak 22 April 2020. Sedikitnya, enam orang telah diperiksa.

Laporan ketiga, yaitu Nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020. Penyidikan laporan ini dimulai sejak 15 Januari 2020 dan telah memeriksa 94 orang.

“Dari hasil koordinasi untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Dit Tipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut yang ditangani obJeknya sama," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut