Kebijakan APBN dan APBD Tak Sejalan, Kemenkeu Usulkan RUU HKPD
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai tak sejalan dengan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga kesinambungan fiskal.
Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan HKPD memiliki 4 pilar utama, yang harus seiring sejalan untuk menjaga kesinambungan fiskal.
Keempat pilar HKPD yaitu, hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Selanjutnya, harmonisasi belanja antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan sistem pajak daerah.
Menkeu menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penguatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah, terlihat dari APBN yang kembali ke daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"TKDD meningkat setiap tahunnya, bahkan mencapai lebih dari 40 persen penerimaan negara," ujar Sri Mulyani, melalui akun Instagramnya @smindrawati, Rabu (30/6/2021).
Dia mengungkapkan, meskipun banyak capaian, seperti berkurangnya ketimpangan pendanaan antar daerah dan mulai membaiknya rasio perpajakan daerah, masih banyak tantangan untuk melakukan perbaikan.
Sebagai contoh, masih banyak ketimpangan antar daerah pada angka partisipasi dalam pendidikan. Selain itu, perlu ditingkatkan kualitas cara mengelola keuangan daerah, begitu pula porsi belanja APBD yang belum memadai untuk belanja infrastruktur publik dibandingkan dengan belanja aparatur, dan pola penyerapan APBD belum optimal.
Itu sebabnya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah menginisiasi RUU rancangan undang-undang (RUU) HKPD yang bertujuan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan horisontal (antardaerah) sekaligus menjaga pemerataannya.
Selain itu, juga untuk penguatan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan belanja yang berkualitas dan mendorong kesinambungan fiskal, penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), serta menjaga kesinambungan fiskal dengan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
"Semoga RUU ini akan dapat mewujudkan peningkatan pemberian layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara yang semakin merata dan dengan kualitas yang memadai, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Bismillah," kata Sri Mulyani.
Editor: Jeanny Aipassa