Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Susi Pudjiastuti Kendarai Mobil Pikap Minta Rokok Sebatang, Netizen Auto Kaget: Merakyat
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal

Kamis, 26 November 2020 - 08:35:00 WIB
Kebijakan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal
Susi Pudjiastuti (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan kepada Edhy Prabowo (kiri) di Kantor Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/9/2019). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo sebagai tersangka. Penetapan status tersebut terkait ekspor benih lobster.

Selama setahun menjabat sebagai Menteri KP, Edhy kerap mengambil kebijakan berbeda dengan Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Salah satu yang menyita perhatian yaitu pembukaan kembali ekspor benih lobster.

Ekspor benih lobster bukan satu-satunya kebijakan berbeda yang diambil Edhy. Berikut rangkuman kebijakan kontroversial Edhy yang yang kontra dengan Susi:

1. Alat Tangkap Cantrang

Edhy memperbolehkan kembali cantrang sebagai alat tangkap ikan Alat tangkap tersebut bersama 16 lainnya yang dianggap merusak lingkungan dilarang saat Susi menjabat lewat Permen KP 2/2015 dan Permen KP 71/2016.

Kajian pencabutan larangan cantrang sudah dibahas sejak 2019. Edhy membolehkan cantrang dengan alasan bahwa pemerintah tak ingin membeda-bedakan karena nelayan kecil banyak juga yang memiliki cantrang.

“Yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” kata Edhy.

2. Ekspor Benih Lobster

Kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih lobster. Edhy mencabut aturan Susi yang melarang ekspor benur.

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.

Revisi aturan tersebut tertuang dalam Permen 12/2020. Selain mengatur ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster.

Edhy menilai, keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian tersebut dilakukan dengan mengundang sejumlah ahli, termasuk peneliti Australia.

Dari kajian dan penelitian yang dilakukan KKP, bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa di laut lepas

Edhy juga menepis isu adanya izin ekspor benih lobster yang tak sesuai prosedur. Dalam pemilihan eksportir, Edhy melibatkan beberapa dirjen KKP sehingga tidak ada perlakuan istimewa. Dia siap diaudit jika memang benar ada yang tidak sesuai aturan.

"Saya tidak memperlakukan secara istimewa ke semua orang. Silahkan saja kalau ada yang curiga. Silahkan dicek, diaudit. KKP sangat terbuka, " ucap Edhy.

3. Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Kebijakan Edhy lain yang bertolak belakang dengan era Susi adalah penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurutnya, penenggelaman kapal seharusnya dilakukan hanya jika kapal tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap aparat.

Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oknum tak bertanggung jawab, Edhy akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan mengawasi agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak dipindahtangankan.

"Ada pengawasan, kita pasang apa (alat) kalau dijual ketahuan," katanya.

4. Larangan Transhipment

Kebijakan Susi yang akan dihapus di era Edhy Prabowo yaitu larangan pembongkaran muatan (transhipment) di atas laut. Susi melarang praktik ini lewat Permen KP 57/2014.

Edhy beralasan larangan transhipment menghambat investasi karena membuat lapangan kerja semakin sedikit. Dia menyebut, praktik ini seharusnya diizinkan dengan catatan pengawasan dilakukan teknologi GPS.

"Dia lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampai 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut