Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan di Pagaralam, Menhub Sebut PO Bus Sriwijaya Terancam Sanksi

Rabu, 25 Desember 2019 - 15:09:00 WIB
Kecelakaan di Pagaralam, Menhub Sebut PO Bus Sriwijaya Terancam Sanksi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Humas Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan otobus (PO) Sriwijaya terancam sanksi menyusul kecelakaan maut di Kota Pagaralam, Sumatra Selatan. Kejadian nahas itu menewaskan 28 orang yang sebagian besar tengah lelap tertidur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya belum bisa menentukan sanksi atas PO Sriwijaya. Dia menilai penyelidikan lebih lanjut diperlukan.

"Tergantung kasusnya apa, kalau memang mobil itu tidak di-ramp check, ada suatu law enforcement yang tegas, mereka harus diatur," katanya di Kompleks Widya Chandra Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Menhub mengaku telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menelusuri penyebab bus itu masuk jurang. "KNKT gunanya apa? Tentu akan mencari penyebab kecelakaan," kata dia.

Hasil investigas inilah, kata Menhub, yang akan menjadi dasar apakah PO Sriwijaya bersalah atau tidak. Yang jelas, dia menjamin akan bertindak tegas apabila ada kelalaian.

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Untuk Pagar Alam saya ucapkan turut berduka cita mendalam. Itu suatu kejadian tidak kita kendalikan. Saya mencampakkan duka cita semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat di sisi-Nya," ucap Menhub.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut