Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Advertisement . Scroll to see content

Kelola Dana Sawit, BPDPKS Masuk ke Surat Utang Negara

Kamis, 26 Desember 2019 - 11:28:00 WIB
Kelola Dana Sawit, BPDPKS Masuk ke Surat Utang Negara
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berencana memperluas kelolaan dana pada instrumen investasi produktif. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berencana memperluas kelolaan dana pada instrumen investasi produktif, termasuk Surat Utang Negara (SUN) pada tahun 2020. Hal ini Untuk meningkatkan efektivitas hasil pengelolaan dana.

Selama ini, dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS ditempatkan pada instrumen deposito di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami menyampaikan penempatan dana pada instrumen SUN dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana serta mendorong keberlanjutan dana sawit.

Dengan begitu, keuntungan dari penempatan instrumen investasi menjadi penghasilan baru di mana sebelumnya pungutan hanya menjadi sumber pendapatan terbesar dan utama BPDPKS. 

“Dana tersebut akan ditempatkan pada instrumen investasi yang produktif dan aman termasuk pada surat utang negara,” ujar Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami di Jakarta, Kamis (26/12/2019). 

Menurut dia, untuk menindaklanjuti rencana ini, BPDPKS telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dalam mempersiapkan proses bisnis, pengelolaan manajemen risiko dan infrastruktur lain yang dibutuhkan untuk menjaga pelaksanaan investasi tersebut agar selalu tertib administrasi serta hukum. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut