Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Buka Keran Impor Daging Kerbau dari India

Kamis, 22 Februari 2018 - 18:04:00 WIB
Kemendag Buka Keran Impor Daging Kerbau dari India
Menteri Perdagangan Enggaritasto Lukita (Foto: iNews.id/Ade)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan izin bagi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk melakukan impor daging kerbau. Langkah impor itu guna menekan harga daging sapi yang mulai merangkak naik.

"Dari India, semuanya kerbau. Itu upaya kita menekan harga," uckap Enggar di Kemendag, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Mantan Ketua Umum REI ini menjelaskan, impor diberikan setelah ada permintaan dari Bulog serta rekomendasi dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Adapun izin impor berlaku selama satu tahun sejak dikeluarkan dengan batasan impor 100.000 ton secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pasar. Intinya jangan sampai harga di pasaran melonjak tinggi.

"Bulog minta persetujuan sudah dikasih. Tinggal kapan dia mau lakukan impor terserah Bulog," tukasnya.

Mendag menjelaskan, awalnya Bulog mengajukan permintaan kepada Menteri Pertanian. Setelah itu, Mentan mengeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi Mentan maka pihaknya memberikan izin impor yang berlaku untuk satu tahun.

"Izin impor sampai satu tahun dengan maksimal impor 100.000 ton," jelasnya.

Meski demikian, Enggar menekankan, tidak ada batasan untuk melakukan impor daging kerbau. Namun sekali impor hanya bisa 100.000 ton. "Dia berlaku sampai akhir tahun, tapi setiap saat ada kebutuhan tambah lagi. Enggak ada soal, karena itu upaya kita menekan harga," tukasnya.

Untuk diketahui, izin impor daging sapi diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Isi dari Permendag ini importir wajib untuk memiliki izin sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Namun, biasanya yang menjadi kendala adalah waktu yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut. Dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu sekitar satu sampai tiga bulan. Hal ini yang membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat saat mencoba menekan harga daging yang terlalu tinggi.

Importir biasanya harus melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Peraturan tersebut dinilai menghalangi akses sebagian besar masyarakat pada daging berkualitas dengan harga murah. Padahal, di Indonesia mayoritas merupakan pasar tradisional yang baik pedagang maupun pembelinya merupakan rakyat kalangan menengah ke bawah. (Lidya Julita Sembiring)

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut