Kemendagri: Realisasi APBD 2021 Capai Rp1.115 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp1.115,10 triliun. Torehan realisasi ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2021 per 31 Desember tersebut mencapai 95,59 persen dari total APBD.
"Realisasi pendapatan provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2021 per 31 Desember mencapai Rp1.115,10 triliun atau 95,59 persen. Realisasi tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebesar Rp1.050,93 triliun atau 92,48 persen,” ujar Fatoni dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Dari sisi belanja per 31 Desember 2021, daerah merealisasikan belanja sebesar Rp1.092,13 triliun atau 85,69 persen. “Capaian ini melampaui realisasi belanja tahun lalu sebesar Rp 1.021,26 triliun atau 82,69 persen,” kata dia.
Biaya Proyek Membengkak, Tarif LRT Jabodebek Direncanakan Naik Jadi Rp15.000
Dia berharap, tren kenaikan realisasi APBD terus ditingkatkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menerapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi APBD Tahun Anggaran 2022.
“Langkah percepatan tersebut dapat dilakukan dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban dari setiap kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan. Pemerintah daerah juga harus terencana, konsisten, dan terukur dalam merealisasikan anggaran,” ucapnya.
Sumber Kekayaan Hartono Bersaudara, Orang Terkaya di Indonesia
Adapun upaya ini bisa dilakukan dengan menetapkan target per kuartal guna menghitung capaian penyerapan anggaran.
210 Ruang Kelas Rusak Diperbaiki, Disdik KBB Alokasikan dari APBD dan DAK
“Di samping itu, setiap perangkat daerah perlu mengambil langkah kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dia juga mengimbau kepala daerah agar segera menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah, dengan tidak lagi berdasarkan pada tahun anggaran.
Tegur Pemda yang Belum Optimalkan APBD, Sri Mulyani: Pak Jokowi Ngegas, Anda Ngerem
“Langkah percepatan tersebut perlu ditunjang dengan upaya asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk tim kerja yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah, sekaligus memberikan teguran dan sanksi bagi perangkat daerah yang rendah capaian realisasi anggarannya,” ujarnya.
Sebagaj catatan, Pemerintah pusat juga terus mendorong percepatan realisasi anggaran daerah dengan membentuk tim beranggotakan Kemendagri, BPKP, LKPP, dan K/L terkait untuk menyiapkan kebijakan teknis, melakukan monitoring, evaluasi, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan di daerah.
Editor: Aditya Pratama