Kemendes Optimalkan Anggaran Rp31,195 Triliun untuk Kendalikan Inflasi di Desa Imbas Kenaikan BBM

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya mengoptimalkan anggaran senilai Rp31,195 triliun untuk mengendalikan inflasi di desa imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan selain memanfaatkan dana desa, ada 4 program dengan total anggaran Rp31,195 triliun yang dapat digunakan untuk mendukung ketahanan desa dalam menghadapi lonjakan inflasi imbas kenaikan BBM.
Keempat kegiatan beserta anggaran yang dapat dimanfaatkan perangkat desa tersebut adalah :
1. Percepatan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dengan anggatan sebesar Rp12,7 triliun.
2. Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp11,895 Triliun
3. Dana Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp1 Triliun
4. Dana Ketahanan pangan Rp5,6 Triliun
"Dana-dana ini dapat dimanfaatkan untuk bantalan sosial level desa guna mengendalikan inflasi sampai akhir tahun 2022," kata Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim, dalam keterangan pers dikutip Selasa (6/9/2022).
Mendes PDTT menjelaskan, dengan percepatan tranformasi UPK PNPM-MPd ke BUMDesma, dana Rp12,7 Triliun eks aset UPK dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan. Sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.
“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama,” ujar Gus Halim.
Menurut dia, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.
“Kami mohon kepada Bupati Walikota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Yang kedua transformasi UPK eks PNPM Mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022,” tutur Gus Halim.
Editor: Jeanny Aipassa