Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Minyak Dunia Meroket, Ongkos Maskapai Haji Ikut Terdampak?
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 5 Persen

Selasa, 28 Agustus 2018 - 12:36:00 WIB
Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 5 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memenuhi aspirasi maskapai penerbangan komersial yang mengharapkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat. Keputusan ini diambil karena penguatan dolar Amerika Serikat (AS) yang terus berlanjut sehingga membebani biaya operasional maskapai.

Keluhan maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat memang telah diusulkan sejak pertengahan tahun 2017 hingga terakhir di Juni lalu. Pelemahan rupiah hingga harga bahan bakar avtur yang makin mahal menjadi alasan maskapai menuntut adanya perubahan tarif tiket pesawat.

Kemenhub saat itu lebih memilih untuk mengkaji usulan tersebut sebelum mengambil keputusan yang terbaik. Setelah melakukan kajian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kenaikan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari batas atas. Sebelumnya tarif tiket pesawat batas bawah ditetapkan 30 persen dari batas atas.

"Naikkan bawahnya saja, 35 persen tambah 5 persen," kata dia usai menghadiri acara Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Sektor Perhubungan di Graha CIMB, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Dia menambahkan, usulan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat masih belum final. Pasalnya, pihaknya perlu mengkaji lebih lanjut bersama lintas instansi dan menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk sosialisasi.

Namun, Budi Karya memastikan keputusan kenaikan tarif itu tak akan lama lagi. "Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui menko maritim," ucapnya.

Ketua Umum Inaca Pahala Mansury sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengajukan kenaikan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Pasalnya, beban pengeluaran maskapai penerbangan melonjak akibat pelemahan kurs rupiah dan harga bahan bakar avtur yang sudah mencapai 40 persen sejak awal tahun.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu menyebut, permintaan itu sudah diajukan kepada Kemenhub, baik atas nama Inaca maupun perusahaan, sejak pertengahan tahun lalu. "Sekarang tarif batas bawah 30 persen dari tarif batas atas, kita berharap dilakukan penyesuaian kembali lagi seperti sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas," ujar Pahala.

Pahala menyebut, 90 persen pengeluaran Garuda menggunakan mata uang dolar AS sementara 30 persen porsi biaya operasional untuk pembelian avtur. Dengan begitu, kata dia, biaya operasional hingga saat ini sudah naik sebesar 17 persen.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut