Kemenhub: Bermain Layangan di Area Penerbangan Bakal Didenda hingga Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 421 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Dia menambahkan, pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP. KKOP adalah wilayah daratan maupun perairan serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun tanpa sezin pemerintah.
"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take off ataupun landing pesawat," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk