Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang untuk Persiapan Natal

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 17:07:00 WIB
Kemenhub Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang untuk Persiapan Natal
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

LAMONGAN, iNews.id Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang di 52 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tertanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 5 Oktober s.d. 5 November 2018  serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan natal dan tahun baru nanti,” tutur Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/10/2018).

Adapun dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Agus menambahkan, jika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat major maka akan diberikan waktu kepada operator kapal untuk melakukan pemenuhan atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2018.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi,” kata Agus.

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku. “Guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, kami juga minta kepada seluruh UPT untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019,” katanya.

Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kemenhub dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.

“Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayarannya terpenuhi. Jadi, uji kelaiklautan ini tidak hanya dilakukan menjelang angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 saja atau hari-hari besar lainnya tapi dilakukan secara berkala dan periodik,” tutur Agus.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan membuka Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan armada sebesar 1.293 kapal dan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut