Kemenkeu Tegaskan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Sasar Kalangan Tertentu
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu. Dia menegaskan, penerapan tarif efektif untuk memudahkan perhitungan pajak.
"Mungkin dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini dengan PP 58/2023 kemarin di masa pajak Januari 2024 model pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efekif rata-rata (TER) tujuannya sebetulnya untuk memudahkan penghitungan," ujar Suryo dikutip, Minggu (7/1/2024).
Suryo menambahkan, aturan anyar ini sejatinya bertujuan memudahkan pemotongan lantaran pemerintah telah menetapkan tarif baku sesuai dengan status wajib pajak, jumlah tanggungan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Kalau kita menggunakan TER, karena bentuknya tabel disana (jadi) tergantung jumlah penghasilannya kemudian PTKPnya, tanggungannya segala macam ada disana," kata dia.
"Jadi prinsipnya bukan untuk sasar kalangan tertentu tapi lebih ke arah beri kemudahan bagi para pemberi kerja untuk melakukan pemotongan menghindari kesalahan," tuturnya.
Dia mengatakan, TER PPh Pasal 21 ini digunakan untuk pemotongan masa pajak Januari-November. Sementara itu, pada masa pajak Desember 2023, dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh dalam Pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.
"Jadi pemotongan dengan menggunakan TER ini kalau secara sederhananya merupakan pembayaran di depan kira-kira seperti itu, nanti diperhitungkan di laporan terakhir di bulan Desember SPT di setiap tahun pajak yang bersangkutan," ucapnya.
Suryo juga memastikan bahwa aturan ini tidak akan mengibatkan restitusi karena memang digunakan untuk masa pajak Januari sampai November dan akan kembali menggunakan tarif yang berlaku secara umum pada Desember. Harapannya, aturan terbaru ini tidak terjadi restitusi dan jika terdapat kurang bayar tidak memberatkan wajib pajak (WP).
"Jadi, betul-betul TER ini digunakan untuk memberikan kemudahan karena formulasinya sebetulnya sudah sengat memperhitungkan besarnya penghasilan, besarnya PTKP. Kemudian apakah penghasilannya diterima harian bulanan atau mingguan satuan borongan dengan formulai itu akan jadi lebih mudah WP untuk dapat laksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Editor: Aditya Pratama