Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

KemenPANRB Umumkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Simak Klasifikasinya

Jumat, 12 November 2021 - 21:22:00 WIB
KemenPANRB Umumkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Simak Klasifikasinya
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengumumkan Sitem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru. Hal itu, seiring dengan semakin banyaknya daerah yang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. 

Sistem kerja ASN tersebut, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang  Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Tjahjo Kumolo, menyatakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) hanya diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. 

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN lengkap dengan klasifikasiya sesuai SE MenPANRB No.25/2021:

> Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona, sebagai berikut:
   1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
   2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
   3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

b. PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

c. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

> Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

> Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 3, 2, 1: -

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut