Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Sebut Impor Garam Prioritas untuk Industri Kertas dan Mamin

Senin, 19 Maret 2018 - 18:36:00 WIB
Kemenperin Sebut Impor Garam Prioritas untuk Industri Kertas dan Mamin
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementeri Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan rekomendasi impor menyusul dialihkannya wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendatangkan garam industri dari luar negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri.

Direktur Jenderal Industri Kimia dan Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Ahmad Sigit menuturkan, tambahan rekomendasi impor garam industri akan dikeluarkan sebebanyak 1,33 juta ton. Jumlah itu untuk menutup selisih dari total kebutuhan impor yang sebesar 3,7 juta ton. Sebelumnya, impor garam industri yang disepakati oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya 2,37 juta ton.

Dia menambahkan, rekomendasi impor garam akan dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama, rekomendasi impor yang diterbitkan sebesar 670 ribu ton dan digunakan untuk sektor industri yang memang sudah mendesak sangat membutuhkan.

“Total general kebutuhan industri 3,7 juta ton. Nah rekomendasi yang saat ini kita minta ke Kemendag itu 670 ribu ton,” ujar Ahmad di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ahmad menambahkan, impor garam akan diprioritaskan untuk industri kertas, farmasi, serta makanan dan minuman (mamin) dari total 27 perusahaan yang mengalami kesulitan pasokan garam.

“Itu untuk industri kertas hingga makanan dan minuman,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk sebelumnya mengatakan, dengan adanya beleid terbaru, pelaku industri berharap pemerintah terus menjamin kebutuhan garam untuk kebutuhan industri. Pasalnya, banyak perusahaan besar, khususnya di sektor makanan dan minuman (mamin) terpaksa berhenti beroperasi karena kesulitan memperoleh bahan baku tersebut.

“Dengan adanya peraturan diharapkan jaminan pasokan garam dapat lancar dan indusri juga dapat berproduksi dengan baik,” ujar Tony.

Dia menambahkan, keperluan impor garam industri memang sudah cukup mendesak. Setiap tahunnya, rekomendasi impor komoditas itu tak pernah sesuai dengan kebutuhan sektor industri.

Minimnya pasokan garam industri juga berangkat dari perbedaan data yang digunakan antarinstitusi. Sebelumnya, rekomendasi impor garam industri hanya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana data kerap berseberangan dengan kebutuhan riil sektor industri.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut