Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Pembiayaan Investasi Pemerintah Tembus Rp22,73 Triliun di Awal 2026, untuk Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Minta Distan di Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Abadi

Rabu, 31 Juli 2019 - 07:30:00 WIB
Kementan Minta Distan di Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Abadi
Ilustrasi. (Foto: Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian abadi. Pasalnya, berbagai sektor industri telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2019).

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sarwo Edhy.

Dia menambahkan, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Dari data tersebut ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektar (ha) di tahun 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta ha saat ini.

"Penyusutan tersebut terjadi lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bangunan," ujar Sarwo Edhy.

Hal ini mendapat respons positif dari Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Cirebon, Ali Efendi mengatakan, pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi. Pasalnya di Kabupaten Cirebon belum ada aturan mengenai zonasi lahan abadi.

"Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi, namun untuk zonasi belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut