Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Perketat Pengawasan Kesehatan Area Penjualan Hewan Kurban

Rabu, 24 Juni 2020 - 22:19:00 WIB
Kementan Perketat Pengawasan Kesehatan Area Penjualan Hewan Kurban
Cegah penularan Covid-19, Kementan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di area penjualan hewan kurban. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di area penjualan hewan kurban. Langkah ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif mengatakan saat ini pihaknya menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Kementerian Pertanian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19), pada 12 Juni 2020.

"Kita akan screening orang-orangnya, jumlah orang yang masuk dan belanja akan kita pantau. Apakah mereka mengikuti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Syamsul menjelaskan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memantau wilayah yang berstatus zona merah corona.

Dalam SE yang diterbitkan Kementan, kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat, seperti menjaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

Penjualan hewan kurban juga dikatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Harapannya, lanjut dia, para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban, meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.

Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

"Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut