Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Bakal Perkuat Pertambangan Rakyat di RUU Minerba

Rabu, 29 April 2020 - 21:53:00 WIB
Kementerian ESDM Bakal Perkuat Pertambangan Rakyat di RUU Minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperkuat pertambangan rakyat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperkuat pertambangan rakyat. Apalagi, kriteria pertambangan rakyat (WPR) tidak besar sehingga perlu diperluas.

Hal tersebut merupakan bagian isu pokok dalam Rancangan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gatot Ariyano menuturkan, semangat untuk mendorong hal tersebut tetertuang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Sampai saat ini RUU tersenit, masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kita berusaha bagaimana meningkatkan bargaining position penambangan rakyat," ujar dia pada diskusi terbuka via daring Rabu (29/4/2020).

Pada RUU Minerba tersebut, kriteria WPR akan diperluas. Akan diatur luas maksimal WPR 100 hektare, sedangkan pada aturan sebelumnya hanya 25 hektare. 

Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam akan diatur kedalaman maksimal 100 meter, sedangkan pada aturan sebelumnya kedalaman maksimal hanya 25 meter.

Pada RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan adanya inventarisasi sumber daya alam di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, selama ini Indonesia selalu terkendala pada tata ruang pertambangan. 

“Jadi kami mengusulkan suatu bentuk baru pada wilayah hukum usaha pertambangan,” ujar Gatot.

Tak hanya itu, Gatot juga menjelaskan isu pokok lainya yang akan diatur pada RUU Minerba, di antaranya penyelesaian permasalahan antar sektor, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit Minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta mempertegas aturan reklamasi dan pasca tambang.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut