Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Magang Hub Kemnaker Batch 3, Fresh Graduate Merapat!
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Keuangan Buka Program Magang, Terbuka untuk 10 Unit

Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:56:00 WIB
 Kementerian Keuangan Buka Program Magang, Terbuka untuk 10 Unit
Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka program magang bagi seluruh mahasiswa/i bangsa yang ingin menambah pengalaman atau dalam rangka menyelesaikan studi perguruan tinggi.

Kemenkeu merupakan kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara. Kemenkeu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Melansir media sosial Kemenkeu, Kamis (7/10/2021), posisi magang dibuka untuk 10 unit di jajaran Kemenkeu, yaitu: 

1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Badan Kebijakan Fisikal
4. Direktorat Jenderal Anggaran
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
10. Lembaga National Single Window

Dijelaskan, penerimaan peserta program magang, akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan unit dan kesesuaian kualifikasi serta program studi.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan, meliputi daftar Riwayat hidup (curriculum vitae), proposal magang (tanggal mulai, durasi magang, unit eslon 1, rencana program), surat pengantar perguruan tinggi, dan transkrip nilai.

Sementara, untuk alur pemrosesan pemagangan seperti yang tertera berikut ini:

1.Pelamar mengirim surat permohonan magang melalui email [email protected]

2. PIC magang akan mengirimkan permohonan ke unit sesuai kriteria dan kualifikasi

3. Unit akan memberikan balasan atas permohonan tersebut

4. PIC magang akan mengirimkan surat tanggapan kepada pelamar melalui email

5. Pelamar magang mulai magang apabila sudah disetujui.

Untuk diketahui, jangka waktu penyelesaian usul permohonan akan berlangsung selama 21 hari kerja sejak usul permohonan magang diterima oleh pengolah bahan. Kemudian, metode pelaksanaan magang akan disesuaikan dengan kebutuhan unit penempatan magang. 

Artinya, dapat dilakukan secara Work From Office (WFO) dan/atau Work From Home (WFH). Selain itu, Kemenkeu juga tidak menyediakan honorarium bagi peserta magang.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut