Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat
Advertisement . Scroll to see content

Kena PHK, Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tidak Cair Tahun Ini 

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:01:00 WIB
Kena PHK, Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tidak Cair Tahun Ini 
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai JKP tidak bisa dicairkan tahun ini. 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Ini sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021. 

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini. 

"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2021). 

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan. 

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. 

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, atau peserta meninggal dunia.

Sebelumnya, Anwar Sanusi mengatakan, pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut