Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Ramal Ekonomi 2026 Mandek di Angka 5% gegara Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan Bea Meterai Tempel Jadi Rp10.000 Dinilai Rugikan UMKM

Selasa, 09 Juli 2019 - 12:08:00 WIB
Kenaikan Bea Meterai Tempel Jadi Rp10.000 Dinilai Rugikan UMKM
Bea meterai. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta mengkaji kembali rencana kenaikan bea meterai menjadi Rp10.000. Langkah ini dinilai bisa merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, pemerintah harus memandang kebijakan tidak hanya dari sisi penganggaran, melainkan dari sisi stimulus. Selama ini, pemerintah melihat kenaikan itu bakal mendongkrak pendapatan negara.

"Perlu dipertimbangkan karena tidak hanya pertimbangan dampak, tetapi juga efektivitas bea meterai ini," ujarnya, Selasa (9/7/2019).

Kementerian Keuangan telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam revisi tersebut, bea meterai yang sebelumnya bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 diseragamkan menjadi Rp10.000.

Kajian pemerintah, kata Rizal, menemukan kenaikan pendapatan negara hingga Rp3,8 triliun per tahun akibat kenaikan bea meterai. Dia menilai, pendapatan negara yang meningkat sama saja dengan tekanan pada produktivitas, terutama UMKM. Apalagi, dalam usulan tersebut dokumen yang wajib dibubuhi meterai menyasar hingga transaksi kurang dari Rp1 juta.

"Diharapkan kenaikan bea meterai ini pro terhadap UMKM yang mampu menstimulus kinerja produktivitasnya," tutur dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut