Kenaikan PPh Impor bagi Industri, Kadin: Harga Barang Pasti Naik
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 produk untuk menekan defisit transkasi berjalan sehingga bisa menahan laju pelemahan rupiah. Namun, di sisi pelaku usaha, kebiajakan ini menjadi disinsentif karena akan menambah beban biaya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memaparkan, meski produk yang dikenakan kenaikan tarif adalah produk yang bisa disubstitusi ataupun barang konsumsi, nyatanya kebijakan ini bisa memukul pelaku usaha. Misalnya, saja pelaku usaha di sektor tekstil ataupun alas kaki.
Sebagian besar barang itu sejatinya bisa dihasilkan di dalam negeri. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah harga barang yang disubstitusi tak mungkin sama atau bahkan lebih mahal. Hal ini tentunya bisa menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.
"Sudah pasti (naik). Kalau misalnya bahan baku seperti ini kan kita mesti sadari di dalam struktur impor kita 70 persen bahan baku. Sebenarnya yang kita namakan tadi impor yang ada subtitusi itu cuma 9 persen jadi bahan baku ini dia pasti ada pengaruh, jadi pasti harga harus dinaikkan," ujar Shinta di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Dia menambahkan, pelaku usaha tetap berusaha menjaga agar harga jual barang yang diproduksi tidak naik. Namun, dengan komposisi biaya yang makin bertambah, pada akhirnya pelaku usaha harus menyesuaikan harga produk.
"Selama ini kita coba jangan sampai harga naik tapi enggak mungkin. Pada akhirnya harus," ucapnya.
Dengan kenaikan harga barang, imbasnya berpengaruh ke daya beli masyarakat. Alhasil sektor konsumsi yang menjadi salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi pun menjadi tak optimal.
"Jadi pasti nanti daya beli juga akan sangkut ke situ," katanya.
Karena itu, satu-satunya cara sektor industri menghadapinya dengan berusaha sebaik mungkin melakukan efisiensi. Sekalipun harga produk naik, pelaku industri tidak menaikkan harga secara signifikan.
"Jadi kita mesti berhati-hati menilai apa persisnya. Mungkin naikkan tarifnya tidak terlalu signifikan tapi akan ada dampaknya ke konsumen," ungkapnya.
Pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPh impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran. Dari 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Dia merinci sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.
Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.
Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.
Editor: Ranto Rajagukguk