Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Sebulan Lagi
JAKARTA, iNews.id - Target penerimaan cukai pada tahun depan ditargetkan meningkat menjadi Rp178,47 triliun. Kenaikan target tersebut berimplikasi pada tarif cukai dan harga rokok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan besaran kenaikan tarif cukai rokok masih dibahas. Namun, dia memberikan isyarat tarif diumumkan sekitar sebulan lagi.
"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan, besaran tarif cukai mempertimbangkan empat pilar yaitu masalah kesehatan, industri rokok termasuk petani tembakau, penerimaan negara, dan potensi rokok ilegal.
Sebagai informasi, tarif cukai rokok saat ini mencapai 25 persen. Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Per Juli 2020, penerimaan bea dan cukai mencapai Rp109,06 triliun, 53,02 persen dari target dalam APBN 2020.
Editor: Rahmat Fiansyah