Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Sebulan Lagi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:08:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Sebulan Lagi
Pemerintah akan mengumumkan tarif cukai rokok pada September atau Oktober. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Target penerimaan cukai pada tahun depan ditargetkan meningkat menjadi Rp178,47 triliun. Kenaikan target tersebut berimplikasi pada tarif cukai dan harga rokok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan besaran kenaikan tarif cukai rokok masih dibahas. Namun, dia memberikan isyarat tarif diumumkan sekitar sebulan lagi.

"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru secara virtual, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan, besaran tarif cukai mempertimbangkan empat pilar yaitu masalah kesehatan, industri rokok termasuk petani tembakau, penerimaan negara, dan potensi rokok ilegal.

Sebagai informasi, tarif cukai rokok saat ini mencapai 25 persen. Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Per Juli 2020, penerimaan bea dan cukai mencapai Rp109,06 triliun, 53,02 persen dari target dalam APBN 2020.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut