KH Said Aqil Jadi Komut KAI, Komisi VI DPR: Kami Awasi Kinerjanya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Said Aqil juga merangkap Komisaris Independen di perusahaan pelat merah perkeretaapian tersebut.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andre Rosiade menghormati keputusan penunjukan tersebut. Pasalnya, hal itu adalah kewenangan Menteri BUMN.
"Itu tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Kami menghormati keputusannya karena Menteri BUMN berhak mengangkat siapa pun sebagai direksi dan komisaris BUMN," ujar Andre saat dihubungi di Jakarta, Rabu(3/3/2021).
Dia juga menilai, status Menteri BUMN adalah wakil pemegang saham dari pemerintah. Andre menegaskan, selaku Komisi VI DPR hanya mampu mengawasi selama enam bulan ke depan.
"Harapan kami siapa pun yang diangkat ya, baik menjadi komisaris atau direksi, tentu bisa berkontribusi positif kepada BUMN tempat mereka bertugas. Berbicara soal figur siapa yang diangkat, kami tidak bisa mengomentari sekarang," ucapnya.
Dia mengatakan, kelayakan figur tersebut akan dinilai setelah enam bulan bekerja. "Itu haknya pak Menteri mau angkat siapa saja, kami hanya bisa mengawasi performanya selama enam bulan ke depan. Tidak etis kami mengomentari tanpa melihat kinerjanya, tanpa memberikan kesempatan untuk bekerja," tuturnya.
Dia memberikan kesempatan kepada Said Aqil untuk membuktikan performa dan kontribusinya di KAI. "Berilah dia kesempatan, baru kita lihat kontribusinya positif atau negatif nantinya. Begitu pula dengan siapa pun yang ditunjuk oleh pak Menteri, berilah kesempatan terlebih dahulu baru bisa menilai layak tidaknya," katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk