Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027
Advertisement . Scroll to see content

KKP Pastikan akan Tindak Tegas Kapal Cantrang

Rabu, 29 Desember 2021 - 08:13:00 WIB
KKP Pastikan akan Tindak Tegas Kapal Cantrang
KKP meyatakan akan menindak tegas kapal cantrang, termasuk di Situbondo sesuai dengan prosedur. (Foto: Ilustrasi/KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya menyatakan, kelima kapal yang ditangkap tersebut tidak memiliki perizinan yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.

“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Menurutnya, pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.

Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.

“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat  tangkap cantrang di lapangan. Dia juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.

“Kami ingatkan juga para pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ucapnya.

Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, dirinya menegaskan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap telah menyiapkan gerai perizinan.

Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap cantrang. KKP di era Menteri Trenggono terus mendorong tata laksana perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai panglima.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan mengoperasikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut