Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah 
Advertisement . Scroll to see content

Komisi XI DPR soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Sekarang Bola Ada di Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 - 22:11:00 WIB
Komisi XI DPR soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Sekarang Bola Ada di Pemerintah
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan kewenangan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan kewenangan pemerintah. Kenaikan PPN tersebut belakangan ini tengah menjadi pembahasan di masyarakat.

"Kita kembalikan kepada pemerintah karena undang-undang itu sepenuhnya sudah disetujui antara pemerintah dan DPR dan sekarang bola ada di pemerintah," ujar Misbakhun usai acara diskusi Fraksi Partai Golkar DPR RI bertajuk "Mencari Cara Ekonomi Tumbuh Tinggi" di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Politikus Partai Golkar ini meminta kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait kenaikan PPN ke masyarakat. Dia memastikan tidak semua sektor pelayanan masyarakat akan dinaikan PPN-nya.

"PPN naik 12 persen itu masih ada sektor-sektor menurut saya yang tidak dikenakan PPN yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, kebutuhan pokok masyarakat kan tidak dikenakan PPN. Nah ini yang masyarakat harus diberikan penjelasan," kata dia.

Misbakhun menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR menyerahkan keputusan terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen kepada pemerintah. 

"Kami Partai Golkar ingin menyampaikan bahwa wilayah itu sepenuhnya ada di pemerintah. Karena undang-undang itu sudah disetujui," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen di 2025. Kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR belum lama ini. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut