Komoditas Udang Jadi Primadona di Masa Pandemi Covid-19, Ini Strategi Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komoditas udang sampai saat ini masih menjadi primadona permintaan global di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut terlihat permintaan udang tetap tinggi meski situasi dunia dilanda pandemi Covid-19.
"Meski pandemi Covid-19 masih terjadi, namun udang masih menjadi primadona dengan permintaan global yang masih sangat tinggi hingga saat ini," ujar Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Menurutnya, udang merupakan komoditas yang memberikan pangsa dominan terhadap devisa ekspor, yakni sekitar 40 persen terhadap nilai total ekspor produk perikanan nasional.
Dia berpendapat petambak udang di tengah pandemi Covid-19 masih tetap bersemangat dan produktif melakukan proses produksinya, seperti dalam bisnis budidaya udang di Pantura Jawa.
"Pandemi ini bisa menjadi potensi kita untuk memenuhi permintaan global, karena saat ini kita ketahui bersama sejumlah negara pesaing penghasil udang vaname terbesar dunia seperti India tengah lockdown," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan semangat UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di sektor perikanan budidaya membuka peluang masuknya investasi di bidang akuakultur.
"Pelaku usaha maupun investor untuk tidak lagi merasa ragu terjun dalam bisnis budidaya udang. Saat ini Pemerintah tengah memfasilitasi penyederhanaan berbagai jenis izin yang tidak diperlukan dan dinilai menghambat investasi masuk di usaha ini," kata Edhy.
Dia memaparkan, sistem di UU Omnibus Law memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam. Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data dari KKP, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.
Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya, di mana sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. "Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia," ujar Edhy.
Editor: Dani M Dahwilani