Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Kejadian listrik padam pada Minggu (4/8/2019) merembet ke meja hijau. PT PLN (Persero) selaku penyedia listrik digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai oleh David Tobing. Dia telah menunjuk Winner Pasaribu dan Muhamad Ali Hasan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
"Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST," ujar David melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).
Menurut dia, pemadaman listrik PLN selama berjam-jam telah merugikan konsumen. Kerugian tersebut mulai dari tidak bisa menggunakan fasilitas transportasi publik hingga masalah-masalah lain seperti matinya binatang peliharaan hingga rusaknya air susu ibu (ASJ) yang disimpan di freezer.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar David.
PLN dinilainya juga telah melanggar hak subyektif konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus. Hak ini dimuat dalam Pasal 29 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
David juga menyayangkan pernyataan pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa tersebut.
Selain menjadikan PLN sebagai Terguat, KKI juga menjadikan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Tergugat II dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai Turut Tergugat.
Sementara petitum yang diajukan mulai dari menuntut permohonan maaf atas pernyataan pejabat PLN di media massa hingga pencopotan direksi dan komisaris PLN lewat RUPS.
Editor: Rahmat Fiansyah