Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Kontrak WK Andaman Diteken, Gross Split Diklaim Dilirik Investor

Kamis, 05 April 2018 - 14:28:00 WIB
Kontrak WK Andaman Diteken, Gross Split Diklaim Dilirik Investor
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan dan memberikan persetujuan atas Kontrak Bagi Hasil Migas skema Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Andaman I dan Andaman II yang ditandatangani antara Kepala SKK Migas dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kedua WK tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.

Arcandra menegaskan, penandatangan kontrak ini menandakan skema Gross Split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) Cost Recovery. Terbukti, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan Pemerintah, terdapat lima WK yang diminati investor. “WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari lima WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan,” kata Arcandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/4/2018).

Arcandra menuturkan, peralihan skema kontrak migas dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi. Gross split akan memberikan kepastian bagi investor, karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.

WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.

Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar 9,7 juta dolar AS dengan bonus tandatangan sebesar 1,7 juta dolar AS.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018, Pemerintah juga melelang 26 WK Migas skema Gross Slit yang terdiri dari 24 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvensional. Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK Migas kategori lelang penawaran langsung (6 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvesional) sedang dalam tahap evaluasi dokumen. Selebihnya, sebanyak 19 WK Migas Konvensional kategori lelang regular masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut