Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Keuangan 2019 Lewati Batas Waktu, BEI Denda AISA hingga TELE

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:45:00 WIB
Laporan Keuangan 2019 Lewati Batas Waktu, BEI Denda AISA hingga TELE
BEI. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 42 emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan auditan 2019 yang melewati batas waktu 30 Juni 2020. Perusahaan tersebut dinilai melanggar kewajiban penyampaian lapkeu.

"Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 42 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Adi Pratomo Aryanto, Kamis (9/7/2020).

Jumlah itu setara 6 persen dari total emiten yang ada di BEI. Dari 42 emiten tersebut, di antaranya ada nama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan PT Rimo International Lestari Tbk.

AISA menyampaikan lapkeu auditan 2019 pada 2 Juli 2020. Lapkeu emiten konsumer yang sampai saat ini sahamnya masih disuspensi tersebut memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Opini WDP itu karena adanya dua pos yang belum clear, yaitu perubahan akun piutang dan lain-lain yang tercatat Rp326,6 miliar dan transaksi akun liabilitas jangka pendek dalam pos lain-lain sebesar Rp30,6 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut