Laporan Keuangan Garuda, Menhub Tunggu Klarifikasi Kementerian BUMN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungungan Budi Karya Sumadi angkat bicara soal laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang kini menjadi polemik. Menurut dia, perdebatan mengenai laporan keuangan ini perlu cepat diselesaikan, mengingat pentingnya keberadaan maskapai pelat merah tersebut bagi Indonesia.
"Saya harus nyatakan Garuda adalah flight carrier yang tercinta. Kewajiban kita untuk menjaga Garuda itu harus tetap eksis, bahwa terjadi polemik kita harus mencermati agar polemik bisa diatasi dan kita pastikan Garuda bisa beroperasi dengan baik," tutur Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengakui, permasalahan ini menjadi penting bagi industri sektor jasa penerbangan nasional. Banyak tenaga kerja maskapai turut mempertanyakan kondisi maskapai milik negara tersebut.
"Kemenhub sudah dapat laporan keuangan dari Garuda dan di situ memang dinyatakan 2018 itu untung. Secara detail tidak dilaporkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan pihak penerbangan," ujarnya.
Oleh karenanya Budi Karya memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk segera memberikan klarifikasi mengenai polemik ini. Adapun pihak yang diminta klarifikasi ialah Garuda serta pemegang saham utama, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya dengar, klarifikasi sudah akan dilakukan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Komisi VI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan BEI (Bursa Efek Indonesia)," ucapnya.
Klarifikasi tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi bagi laporan keuangan yang diumumkan Garuda. "Yang penting kita memastikan sustainability perusahaan ini atau kelangsungan operasi Garuda berjalan baik," katanya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan Garuda, Fuad Rizal mengatakan, piutang dapat dibukukan sebagai pendapatan selama belum diterima sebagai kas. Hal tersebut sah secara akuntansi.
"PSAK 23 menyatakan 3 kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen di mana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu Pendapatan dapat diukur secara handal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanyatransfer of risk," kata Fuad.
Editor: Ranto Rajagukguk