Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Kereta Api hingga Pesawat Tak Boleh Bawa Penumpang

Jumat, 24 April 2020 - 09:53:00 WIB
Larangan Mudik, Kereta Api hingga Pesawat Tak Boleh Bawa Penumpang
Kereta api hingga pesawat dilarang bawa penumpang selama larangan mudik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Permenhub itu diterbitkan sejalan dengan larangan mudik lebaran dari pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona di masyarakat.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya Jumat (24/4/2020).

Dia menuturkan, peraturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020. Aturan ini berlaku untuk angkutan darat, udara dan laut khususnya perkeretaapian juga kendaraan pribadi dan angkutan lain yang membawa penumpang. 

Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Kendati demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan reschedule, dan reroute," ujar dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut