Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Beri Lampu Hijau soal Rencana Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras
Advertisement . Scroll to see content

Layani Pasien Cuci Darah, Rumah Sakit Diminta Sediakan Alat Perekam Sidik Jari

Senin, 13 Januari 2020 - 13:29:00 WIB
Layani Pasien Cuci Darah, Rumah Sakit Diminta Sediakan Alat Perekam Sidik Jari
Rumah sakit atau klinik utama diminta untuk menyediakan alat perekaman finger print. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semakin mudah. Saat ini para peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kemudahan prosedur ini untuk memangkas prosedur administrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit. Syaratnya sederhana, peserta diharuskan merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempatnya biasa mendapat pelayanan. 

Hal ini diharapkan dapat mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot mengurus surat rujukan dari FKTP. Biasanya, peserta JKN-KIS yang melakukan cuci darah mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali. 

“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya  yang melayani hemodialisis (cuci darah) juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin," ujar Fachmi di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020).

Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan meminta kepada rumah sakit atau klinik utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut