Lelang Sukuk Negara Kelebihan Permintaan 3,5 Kali
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melelang surat berharga syariah negara atau sukuk pada hari Selasa (23/1/2018) dengan target indikatif senilai Rp8 triliun. Dari lelang tersebut, total penawaran yang masuk mencapai Rp27,99 triliun atau kelebihan permintaan hingga 3,5 kali.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pemerintah memenangkan Rp8,36 triliun dari total penawaran yang masuk. Adapun tanggal settlement ditentukan pada 25 Januari 2018.
Adapun sukuk yang dilelang memiliki enam seri dengan tenor dan imbal hasil (yield) yang beragam. Yield terendah diberikan secara diskonto untuk sukuk dengan jatuh tempo 10 Juli 2018 sementara yield tertinggi mencapai 7,31 persen setahun dengan jatuh tempo 15 Februari 2037.
Secara lebih rinci, enam seri yang dilelang masing-masing adalah seri surat perbendaharaan syariah SPNS1007201 dan lima seri sukuk berbasis proyek yaitu PBS016, PBS002, PBS017, PBS012, dan PBS004. Semuanya merupakan seri reopening.
Seri dengan tenor terpendek, yakni SPNS10072018 menjadi favorit para investor dengan total penawaran Rp17,3 triliun atau setara 62 persen dari total penawaran. Namun, pemerintah hanya memenangkan Rp2 triliun saja dengan yield 4,35 persen per tahun. Yield tersebut belum menghitung pajak 15 persen atas yield obligasi.
Lelang yang menggunakan sistem Bank Indonesia ini diikuti oleh 17 bank yaitu PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Permata Tbk, PT. Bank Panin Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT. Bank BNP Paribas Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, dan PT. Bank BRI Syariah.
Empat perusahaan sekuritas juga ikut lelang yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Tbk, dan PT Bahana Securities.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Editor: Ranto Rajagukguk