Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Ini Bebas Bea ke AS
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dengan menetapkan libur dan cuti Lebaran 2018 selama 10 hari. Libur dan cuti bersama dimulai pada 11 sampai 20 Juni 2018, namun bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).

"Support keputusan pemerintah serta memberikan keleluasan kepada karyawan dalam mengatur cutinya di hari-hari lebaran," kata Wakil Ketua Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gama Anom Yogotomo kepada iNews.id, Selasa (8/5/2018).

Meski bersifat fakultatif, Gama berharap perusahaan memberi keleluasaan kepada para kerja untuk tetap bisa mengikuti penetapan cuti dan liburan Lebaran dari SKB tersebut. Konsekuensinya, hari yang digunakan dianggap sebagai cuti tahunan pekerja.

Karena sifatnya yang fakultatif, para pekerja yang masuk di hari tersebut tetap tidak dikategorikan bekerja lembur. "Karena sifatnya fakultatif jadi mestinya bukan libur resmi sehingga kalau yang bersangkutan tidak cuti ya kerja seperti biasa. Kecuali untuk pekerjaan tertentu yang hari istirahat mingguannya kebetulan jatuhnya bersamaan dengan hari cuti bersama ya dihitung sebagai kerja lembur," tutur Gama.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani sebelumnya mengatakan, keputusan ini didapat setelah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama dapat memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan.

"Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan.

Ia melanjutkan, dengan keputusan ini pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Misalnya seperti rumah sakit, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.

Untuk itu, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) terkait akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja di waktu cuti bersama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

"Bagi pekerja buruh yang cuti bersama akan kurangi cuti tahunan dan upah akan dibayar ketika cuti. Kalau tidak libur maka wajib diberikan upah seperti biasa, kalau lebih dari jam kerja maka diberikan upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di kesempatan yang sama.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut