Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Seru Bersihkan Rumah saat Libur Lebaran, Perhatikan Hal Penting Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Ini Poin Kebijakan SKB 3 Menteri

Senin, 07 Mei 2018 - 13:01:00 WIB
Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Ini Poin Kebijakan SKB 3 Menteri
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang cuti Lebaran 2018. (Foto: Humas Kemenko PMK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri pada 18 April 2018. Dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. “Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat   beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.

Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut:

1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.

2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.

8. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

“Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujar Puan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut