Listrik Mati Konsumen Bisa Minta Kompensasi, Begini Hitungannya
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik bisa mengajukan kompensasi. Ini utamanya bagi konsumen yang memiliki bisnis mengandalkan listrik.
Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan, para pelanggan PLN yang mengalami pemadaman bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.
"Tingkat mutu pelayanan bisa diberikan kompensasi, yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).
Menurutnya, kompensasi ini bakal dihitung PLN yang nantinya diberikan dalam tagihan berikutnya. Adapun rinciannya jika menggunakan listrik nonsubsisi bisa mendapatkan kompensasi 35 persen atau bisa berupa keringan penambahan listrik atau biaya. "Perhitungannya nanti masuk dalam tagihan berikutnya konsumen," katanya.
Adapun saat ini, PLN telah melaksanakan proses pemulihan beban akibat kerusakan di di Gardu Induk Muara Tawar. Pemulihan dilakukan melalui supply aliran listrik dari tempat lain. Di mana, supply dilakukan dari arah Muara Karang dan Depok.
Editor: Dani M Dahwilani