Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak
Advertisement . Scroll to see content

Listrik PLN Padam Bikin Rugi, YLKI Dorong Masyarakat Gugat Pemerintah

Senin, 05 Agustus 2019 - 11:11:00 WIB
Listrik PLN Padam Bikin Rugi, YLKI Dorong Masyarakat Gugat Pemerintah
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat melakukan gugatan (class action) kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Hal ini karena peristiwa listrik padam merugikan masyarakat.

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Senin (5/7/2019).

Tulus menjelaskan, gugatan perlu ditujukan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik, sementara ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Menurutnya, masyarakat bisa menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan.

"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," kata Tulus.

Pemadaman ini juga menjadi pertanda bahwa infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Padahal, dia menilai saat ini energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia, sebab semua kegiatan yang dilakukan masyarakat menggunakan listrik.

"Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" tutur dia.

Tulus menambah, pemerintah seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen.

Sebagai contoh, di Jepang, seorang menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik. Di Australia pada tahun 2010, listrik padam 0,5 jam saja, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan.

"Di Indonesia, pernah kah Menteri ESDM mundur, pernah kah Dirut PLN mundur karena pemadaman listrik? Ini yang harus menjadi perhatian semua publik, agar tidak selalu dirugikan," ucap Tulus.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut