LPS Ingatkan Perbankan Pentingnya Transparansi dalam Menawarkan Produk ke Nasabah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah. Ini terutama saat bank menawarkan produk simpanan, khususnya jika tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," katanya dalam acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dia juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS.
"Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," ujarnya.
Pada 2020, hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada 2021.
Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat Undang-undang LPS Nomor 24 Tahun 2004.
“Melalui silaturahmi ini semoga dapat mempererat hubungan antarstakeholders di industri perbankan yang sedianya ke depan perlu dilakukan secara rutin. Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menyosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
“Keberhasilan implementasi PLPS (Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan) SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati